Assalāmu’alaikum wr.
wb.
Untuk zakat
perdagangan yang harus dibayarkan apakah dihitung dari seluruh modal termasuk
harga tanah, bagunan (toko), barang dagangan, dan hasilnya pertahun, atau cukup
dengan hasil dari keuntungan per tahun itu? Bagaimana kalau zakat yang dibayar
dihitung dari jumlah modal dan keuntungan lebih besar daripada keuntungan dalam
satu tahun? Mohon penjelasan.
Menunaikan Zakat Melalui LazisMu Kini Lebih Mudah |
Wa’alaikumussalām
wr. wb.
Sebelumnya kami
ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Untuk menjawab
pertanyaan saudara, maka terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai
pengertian perdagangan.
Perdagangan merupakan
salah satu bentuk usaha yang diperbolehkan oleh syariat Islam. Adapun kekayaan
dagang adalah segala sesuatu yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mencari
keuntungan. Islam mewajibkan umatnya untuk mengeluarkan zakat dari kekayaan
yang diinvestasikan dan diperoleh dari perdagangan. Adapun dasar kewajiban
zakat perdagangan adalah Q.S. al-Baqarah ayat 267, yang artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya, dan ketahuilah, bahwa Allah maha kaya lagi maha
terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 268).
Di dalam Kitab
Tafsir al-Maraghi dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan lafal maa kasabtum
adalah harta yang diusahakan, yaitu berupa uang, harta perdagangan, hewan
ternak, dan segala sesuatu yang dikeluarkan dari bumi berupa biji-bijian,
buah-buahan dan selainnya. Dari tafsir ayat tersebut, dapat dipahami bahwa
harta perdagangan merupakan salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Di dalam Kitab
Taisīr Al-Alam syarah kitab Umdah Al-Ahkam pada Kitab Al-Zakat, disebutkan
bahwa salah satu makna zakat secara bahasa yaitu berkembang dan mensucikan,
keduanya bermakna tambahan dan penyucian. Dalam syariat Islam, harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya secara khusus yaitu binatang ternak, pajak tanah, uang dan
harta perdagangan. Di dalam Kitab al-Bahr ar-Rāiq Syarah Kanzu ad-Daqāiq
disebutkan bahwa salah satu syarat zakat adalah al-Namā’. Secara istilah,
al-Namā’ (berkembang) terbagi menjadi dua yaitu bertambah secara konkrit dan
bertambah secara tidak konkrit. Bertambah secara konkrit adalah bertambah
akibat pembiakan dan sejenisnya, sedangkan bertambah secara tidak konkrit
adalah kekayaan itu berpotensi berkembang, baik berada ditangannya maupun
ditangan orang lain atas namanya.
Dari penjelasan di
atas dapat disimpulkan bahwa harta perdagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya
adalah terbatas pada harta perdagangan yang diperjualbelikan saja (berkembang),
sehingga selain harta perdagangan yang tidak diperjualbelikan tidak dikenakan
zakat. Harta perdagangan yang tidak dikeluarkan zakatnya itu seperti harga
tanah, toko, etalase, timbangan, rak, komputer/alat hitung lainnya dan segala
bentuk peralatan yang diperlukan untuk berdagang. Peralatan tersebut tidaklah
dihitung harganya dan tidak pula dikeluarkan zakatnya, karena bendanya tetap
dan hampir sama sifatnya untuk keperluan pribadi yang tidak berkembang.
Kekayaan perdagangan
yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebesar 2,5%, dengan syarat masanya
sudah sampai setahun dan nilainya sudah mencapai satu nisab pada akhir tahun
itu. Adapun kekayaan perdagangan yang dikeluarkan zakatnya dihitung dari modal
dan keuntungan, bukan dari keuntungan saja. Modal dagang yang wajib dikeluarkan
zakatnya adalah modal yang diperjualbelikan. Modal dagang adakalanya berupa
uang dan adakalanya berupa barang yang dihargai dengan uang. Modal yang wajib
dikeluarkan zakatnya, syaratnya yaitu sudah berlalu masanya setahun,
berkembang, mencapai satu nisab, bebas dari hutang, dan lebih dari kebutuhan
pokok. Adapun ukuran satu nisab pada masa sekarang sama dengan harga 85 gram
emas.
Mengenai pertanyaan
saudara tentang besar zakat yang dibayar lebih besar daripada keuntungan dalam
satu tahun, tampaknya tidak akan terjadi jika saudara menghitungnya tidak
menyertakan aset-aset/modal yang tidak diperjualbelikan.
Wallahu a’lam bi as-ṣawāb…
Sumber:
lazismu.org