Dalam bermedia social pun warga Muhammadiyah harus memperhatikan
rambu-rambu agar tetap mampu berakhlakul karimah. Ada beberapa larangan yang
harus ditinggalkan antara lain:
Hindari melakukan ghibah, fitnah, namimah dan menyebarkan permusuhan.
Hindari melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan berdasarkan
suku, ras atau antar golongan.
Hindari menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan
baik.
Hindari menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang
terlarang secara syari.
Hindari menyebarkan konten benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau
waktunya.
Sumber: Kode Etik NetizenMu MPI PP
Muhamadiyah