Apakah salat jumat harus dilaksanakan oleh minimal 40
orang jamaah? Tarjih Muhammadiyah sepakat bahwa memang harus dilakukan secara
berjamaah, hanya saja jumlah minimal jamaahnya tidak ditentukan.
Menurut Madzhab Hanafi, cukup tiga orang selain imam.
Menurut Madzhab Maliki, minimal dua belas orang
Menurut Madzhab Syafii dan Hambali minimal 40 orang.
Sedangkan Majelis Tarjih Muhammadiyah, berpendapat tidak
ada pembatasan dalam masalah jumlah. Karena tidak ada hadis yang secara jelas
mensyaratkan jumlah tertentu. Selagi dilakukan sevara berjamaah dengan jumlah
banyak menurut suatu ada maka salat umat itu dilakukan sah.
Sumber
: muhammadiyah.id