Zakat merupakan kewajiban
sosial bagi para hartawan (aghniya’) setelah kekayaannnya memenuhi batas
minimal (nishab) dan rentang waktu setahun (haul). Sederhananya, zakat merupakan suatu tindakan
pemindahan harta kekayaan dari golongan yang kaya kepada golongan miskin. Oleh
karena itu dalam QS. al-Dzariyat: 19 menjelaskan bahwa tujuan utama zakat
adalah untuk menyejahterakan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Muhammadiyah sebagai
organisasi yang bergerak di bidang sosial-keagamaan turut andil dalam mengelola
zakat sebagai upaya penuntasan kemiskinan. Buah dari keseriusan Muhammadiyah
dalam melaksanakan rukun Islam yang ketiga ini, pada tahun 2002 Pimpinan Pusat
Muhammadiyah mendirikan Lembaga Amil Zakat Infak dan Shodaqah Muhamadiyah
(LAZISMU) sebagai upaya untuk merumuskan pengelolaan zakat berbasis manajemen.
Lazismu sesungguhnya telah
menyusun Pedoman Zakat Muhammadiyah, di mana pasca beberapa tahun
penerbitannya, diperlukan reintepretasi dan revisi untuk menampung
permasalahan-permasalahan baru yang belum tertampung dan menuntut solusi
segera. Karena itu, sudah saatnya mencari formulasi model perhitungan nisab
zakat secara aktual dan dinamis, sehingga memudahkan Lazismu untuk menentukan
mustahiq, terutama fakir miskin dan sekaligus memudahkan bagi umat Islam untuk
bersiap-siap menjadi wajib zakat (muzakki).
Baca Juga : Di Arab Ada Pelacur Berhijab, Ini Jawaban HAMKA
Dengan alur di atas, Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang perlu melakukan kajian
terhadap perkembangan manifestasi dan praktik zakat di Indonesia, yang dinilai sebagai ikhtiar implementasi
nilai-nilai Islam di segala bidang, termasuk ekonomi keumatan, sehingga
terwujud misi Muhammadiyah akan suatu masyarakat Islam yang berkemajuan.
Oleh sebab itulah, pada hari
Ahad, 19 Syawal 1440 H / 23 Juni 2019 M, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, bekerjasama dengan Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas
Ahmad Dahlan Yogyakarta, akan mengadakan Focus Group Discussion tentang Fikih
Zakat Kontemporer di Hotel Tjokro Style Yogyakarta.
Niki Alma Febriana Fauzi
selaku panitia acara tersebut mengungkapkan bahwa kegiatan FGD ini untuk
mencari nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyah), norma-norma umum (al-usul
al-kulliyah), dan menyelesaikan persoalan-persoalan nyata (al-ahkam
al-far’iyyah) dalam Fikih Zakat Kontemporer.
Baca Juga : Jenderal Sudirman Bapak TNI, Kader Muhammadiyah
“Sudah sejak lama
Muhammadiyah membahas persoalan zakat, namun FGD kali ini begitu penting, sebab
di sini Majelis Tarjih akan menyusun draft fikih zakat yang sesuai dengan
metode fikih Muhammadiyah yang baru. Jadi, dimulai dengan mencari al-qiyam
al-asasiyah, kemudian al-usul al-kulliyah. Setelah itu, barulah kita membahas
dan menyelesaikan problem-problem konkret—atau yang dikenal dengan al-ahkam
al-far’iyyah—dalam zakat kontemporer.” Ujarnya.
Ada pun yang bertindak
sebagai pemateri untuk sesi pertama dalam kegiatan tersebut adalah Prof. Dr.
Syamsul Anwar, M.A. dan Prof. Drs. Ratno Lukito, M.A. DCL. Keduanya akan
membahas nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyah), dan norma-norma umum
(al-usul al-kulliyah) dalam Fikih Zakat Kontemporer.
Pada sesi kedua, FGD diisi
oleh Dr. Ir. Gatot Supangkat, M.P. dan Dr. Fuad Zein, M.A yang akan membahas
problem konkret dalam Fikih Zakat Kontemporer dan difokuskan pada segala hal
yang berkaitan erat dengan zakat pertanian/perkebunan. Sementara di sesi
selanjutnya diampu oleh Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA dan Dr. Hamim Ilyas,
M.Ag yang keduanya akan mengurai teknis-teknis dalam Fikih Zakat Kontemporer
seperti asnaf, perhitungan, pembagian zakat, dan lain-lain.
Selain itu, acara FGD ini
turut juga mengundang Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Yunahar
Ilyas, Lc. M.Ag dan Drs, Marpuji Ali, M.Si, dan pimpinan Lembaga Zakat Infaq
dan Shadaqah Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LAZISMU) Hilman Latif, M.A. Ph.D, Dr.
Mahli Zainuddin Tago, M.Si, Prof. Dr. Zakiyuddin Baidhawy, Drs. Dadang
Saripudin, M.Ag, dan lain-lain.
Sumber:
tarjih.or.id